Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/03/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit IV Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Masyir, S.H., M.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan perkembangan penanganan kasus pembunuhan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 11.48 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AS (22) meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial MY (31) diketahui telah merencanakan perbuatannya sejak beberapa waktu sebelumnya. Hubungan antara tersangka dan korban AS sebelumnya merupakan hubungan pribadi yang kemudian berakhir.

Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati setelah tersangka mengetahui korban telah memiliki pasangan baru.

Kapolresta Barelang menjelaskan kronologi kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika tersangka mengikuti korban ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar dengan maksud melancarkan aksinya. Namun karena lokasi cukup ramai, tersangka mengurungkan niatnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mencoba mengikuti korban namun sempat kehilangan jejak. Dengan memanfaatkan lokasi yang sebelumnya pernah dibagikan korban melalui fitur share location, tersangka akhirnya menuju rumah milik AB (24).

Sesampainya di lokasi, tersangka melihat korban AS bersama AB sedang berada di dalam rumah dan diduga tengah bersiap pindah tempat tinggal. Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dan bersembunyi di salah satu kamar.

Saat melihat kedua korban berada di dalam ruangan, tersangka langsung menyerang AB dengan memukul kepala menggunakan sebatang kayu yang terdapat paku hingga kayu tersebut patah. Kedua korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka kemudian menusuk korban AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Tersangka melakukan penusukan beberapa kali hingga pisau tertancap di bagian kepala korban AS yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban AB yang mengalami luka berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Sementara itu, tersangka melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek daring menuju Polresta Barelang untuk menyerahkan diri.

Setelah menerima laporan kejadian, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. segera menuju lokasi kejadian. Korban AB kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan tersangka diamankan setelah menyerahkan diri di Mapolresta Barelang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu broti patah yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur dengan gagang hitam, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar mampu mengendalikan emosi serta tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan kekerasan.

“Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap situasi di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana maupun kejadian mencurigakan,” ujarnya.

Polresta Barelang juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam agar setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Humas Polresta Barelang