Rohil, Riau – Diduga sering Menggunakan sabu di rumah kontrakannya, pria bernama Datun Husna alias Datun (22 Tahun) alamat Jln MT Haryono, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, di ciduk Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Sabtu 10/12/2022. Pukul 00:30 WIB.

Pelaku di ciduk atas informasi warga, saat di tangkap mengantongi terbukti dengan seberat 4, 83 gram Sabu yang dikemas dalam 3 paket plastik, dan 1 set alat hisap sabu / bong serta 1 buah mancis warna biru.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH., membenarkan adanya penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Polsek Bagan Sinembah.

Humas polres Rohil mengungkapkan, “Tim mendatangi rumah kontrakan tersebut, dan didalamya ditemukan 2 orang laki-laki yang mana pada saat Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah memasuki rumah kontrakan tersebut, salah satunya berhasil melarikan diri, kemudian Tim Opsnal mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Datun.

Selanjutnya dengan didampingi dan disaksikan ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan rumah ditemukan 1 botol aqua diduga sebagai alat hisap sabu, beserta 3 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 buah mancis warna Biru yang terletak dilantai rumah tersebut, yang diakui tersangka adalah milik salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial T,” ujarnya.

“Datun bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” lanjut AKP Juliandi.

Dari hasil tes urine tersangka, hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Untuk tuduhan pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Legiman/humas)