BINTAN, Titahnews.com – Ketua Perkumpulan Pemuda Tempatan (PERPAT) Bintan Utara, Darsono, mempertanyakan kelengkapan dokumen kepabeanan terkait pengeluaran scrap atau besi bekas dalam jumlah ratusan ton dari kawasan industri PT Singatac, Lobam, Kabupaten Bintan. Ia meminta instansi terkait menjelaskan legalitas barang dan prosedur pengirimannya.
Darsono menyoroti alur pengangkutan scrap yang menurut keterangannya tidak langsung dibawa keluar daerah. Barang tersebut disebut sempat singgah di sebuah gudang di Jalan Lobam sebelum kembali diangkut menggunakan peti kemas.
“Besi-besi ratusan ton yang keluar dari PT Singatac itu menggunakan dokumen apa? Apakah sudah dilengkapi P3BT atau PPFTZ-01? Mengapa harus singgah terlebih dahulu di gudang di Jalan Lobam sebelum dikirim menggunakan kontainer?” kata Darsono, Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, informasi mengenai dokumen kepabeanan dan jalur distribusi barang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menegaskan, pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Darsono juga meminta Bea Cukai Tanjungpinang dan BP Kawasan Bintan memberikan penjelasan mengenai status barang, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian prosedur pengeluaran scrap dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ).
Selain persoalan administrasi, Darsono menyoroti keterlibatan pemuda tempatan dalam kegiatan ekonomi di kawasan industri Lobam. Ia meminta perusahaan membuka kesempatan yang adil bagi masyarakat setempat, termasuk melalui mekanisme lelang terbuka atau kerja sama resmi yang transparan.
“Jangan sampai aktivitas scrap berjalan, tetapi pemuda tempatan hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Investasi di Lobam seharusnya juga memberikan peluang bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Singatac belum memberikan klarifikasi mengenai dokumen P3BT atau PPFTZ-01 maupun alur pengiriman scrap yang dipersoalkan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, tetapi belum mendapat tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Singatac maupun instansi terkait guna menjelaskan legalitas, dokumen, serta prosedur pengeluaran scrap tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.