Medan | Titahnews.com – Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memastikan tersangka berinisial N.E dalam kondisi sehat dan masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Sumut.

N.E diketahui merupakan tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu (15/4/2026) malam terkait dugaan korupsi proyek E-Katalog di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko menegaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi tersangka di ruang tahanan.

“Kita sudah lakukan pengecekan ke Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Sumut pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 20.15 WIB. Kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” tegas Rahmat Budi Handoko, Selasa (26/5/2026) malam.

Ia juga membantah kabar yang beredar di media online maupun media sosial yang menyebutkan tersangka telah dilepaskan menjelang Hari Raya Idul Adha.

“Tidak benar tersangka Nur Erdian dilepaskan. Tersangka masih kita tahan di Dit Tahti. Pemberitaan yang menyebutkan tersangka N.E dilepas itu hoax,” tegasnya kembali.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi pada Kamis (16/4/2026) malam.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan OTT proyek E-Katalog yang digelar sehari sebelumnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan sebelumnya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Penyidik mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus OTT tersebut,” ujarnya.

Dalam OTT itu, penyidik turut memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Di antaranya Kepala Dinas Kominfo berinisial GR dan Kabid berinisial DS yang diketahui telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.

Sementara N.E Ritonga dan HA, SE masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dari OTT tersebut, penyidik dikabarkan turut menyita barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah.

N.E Ritonga disebut-sebut merupakan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan sebelumnya pernah menjabat sebagai ajudan Gubernur Sumatera Utara.

Penyidik hingga kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pejabat dengan jabatan lebih tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.