Kuantan Singingi – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap 29 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam operasi penindakan yang berlangsung sejak Januari hingga April 2026.
Hal tersebut disampaikan Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, saat memimpin jumpa pers di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/4/2026).
Dalam keterangannya, Hengki menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan.
“Penanganan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga melalui pendekatan green policing dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Riau. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, disertai upaya pemulihan lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa dari 29 kasus yang terungkap, sebanyak 54 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, aparat juga menindak 210 lokasi tambang ilegal dengan memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukungnya.
“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana untuk memutus rantai aktivitas ilegal,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, Polda Riau juga mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi penopang kegiatan PETI. Sebanyak 4,5 ton solar subsidi diamankan dengan dua orang tersangka.
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat kepolisian.
Menurutnya, penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami bersama tokoh adat juga menyiapkan sanksi sosial dan adat sebagai efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Polda Riau menegaskan, kolaborasi lintas sektor termasuk peran lembaga adat menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan praktik tambang ilegal secara berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.