Medan | Titahnews.com

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang diduga sebagai “panglima” geng motor NKB karena terlibat dalam peredaran vape mengandung narkoba atau pod getar di Kota Medan.

Pelaku diketahui berinisial HZ (26), warga Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. HZ merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pembacokan dua warga serta penadahan sepeda motor hasil curian.

HZ ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi pod getar merek Thugs di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah, baru-baru ini.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pelaku baru beberapa bulan bergabung dalam jaringan pengedar vape narkoba setelah bebas dari penjara pada Januari 2026.

“Pelaku berperan sebagai pengantar. Pelaku juga residivis dan masuk dalam jaringan narkoba. Saat kami tangkap pada Jumat (8/5/2026), pelaku mencoba melawan, namun tim melumpuhkan yang bersangkutan dengan teknik bela diri Polri,” ujar Rafli, Jumat (15/5/2026) malam.

Selain mengedarkan vape narkoba, polisi juga mengungkap HZ terlibat dalam jaringan peredaran pil ekstasi. Dalam aksinya, pelaku bertugas mengantarkan narkoba ke sejumlah lokasi sesuai pesanan.

Saat ini Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok maupun pengendali jaringan tersebut.

“Masih dikembangkan. Pemasok maupun pengendalinya akan terus kami kejar dan tidak ada ruang untuk mereka,” tegas Rafli.

Diketahui, HZ yang berstatus sebagai panglima geng motor NKB juga pernah terlibat tawuran antar geng motor di kawasan Deli Tua pada April 2025. Dalam bentrokan tersebut, pelaku disebut dua kali melakukan pembacokan terhadap anggota geng motor lain.

Selain itu, pelaku diduga memiliki pengaruh besar dalam kelompoknya dan mampu menggerakkan ratusan anggota untuk melakukan aksi tertentu sesuai bayaran, termasuk penyerangan dan perusakan rumah target.