BATAM – Masyarakat di Batam dan wilayah Kepulauan Riau (Kepri) masih memiliki kesempatan memperoleh berbagai keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok PKB 2026 berlangsung hingga 30 September 2026.

Program yang dimulai sejak 10 Agustus 2026 tersebut memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.

Keringanan yang tersedia meliputi penghapusan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Pengurangan pokok tersebut tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.

Selain itu, proses balik nama kendaraan mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen. Pemerintah juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen, dengan ketentuan tidak berlaku untuk tahun berjalan.

Ada pula tambahan potongan berdasarkan metode pembayaran. Wajib pajak yang membayar melalui e-Samsat memperoleh potongan pokok PKB 5 persen, sedangkan pembayaran melalui loket Samsat mendapat potongan 3 persen.

Khusus kendaraan yang dimutasi masuk dari luar Kepri, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun 2026.

Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir.

“Ini kesempatan yang sangat baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan sudah diberikan,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).

Ia berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB maupun membutuhkan layanan balik nama diimbau segera mendatangi Samsat atau menggunakan kanal pembayaran yang tersedia sebelum program berakhir pada 30 September 2026.