Medan | Titahnews.com —
Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota saat diduga beraksi di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua tersangka yakni Idris Sardi Sihotang (32), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan Dian Hafiq Sinambela (25), warga Jalan S.M. Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
“Kedua residivis kasus curanmor itu kita tangkap saat anggota melakukan patroli rutin di TKP,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Jumat (18/9/2026).
Poltak mengungkapkan, Idris Sardi Sihotang sebelumnya pernah ditangkap Polsek Medan Kota pada 2022 dalam kasus curanmor dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Sementara Dian Hafiq Sinambela juga merupakan residivis. Ia ditangkap Polsek Medan Timur pada 2022 dalam kasus serupa dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Diduga Manfaatkan Kelalaian Korban
Penangkapan kedua tersangka bermula ketika korban Benget Tumanggor (37), warga Dusun I, Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, datang ke Laundry Difa di Jalan Air Bersih menggunakan sepeda motor.
Korban disebut tidak mencabut kunci kontak sepeda motornya karena hanya sebentar mengantarkan pakaian kotor. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan kedua tersangka yang disebut telah membuntuti korban.
Beberapa menit kemudian, korban terkejut saat melihat sepeda motornya telah bergeser dari tempat semula.
“Korban melihat tersangka sedang berusaha menyalakan sepeda motornya, lalu berteriak ‘maling’,” kata Iptu Poltak Tambunan.
Teriakan korban kemudian terdengar oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya.
“Anggota di lapangan dibantu warga berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak kabur,” sebutnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Vario dengan nomor polisi BK 2391 AGV yang diduga digunakan saat beraksi serta satu buah kunci leter L.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku hendak mencuri sepeda motor milik korban karena melihat kunci kontak kendaraan masih menempel.
“Mereka mengaku hendak mencuri sepeda motor korban karena melihat kuncinya masih menempel,” pungkas Iptu Poltak Tambunan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.