DumaiPolres Dumai memastikan bahwa video viral dugaan pungutan liar (pungli) yang beredar di media sosial TikTok merupakan peristiwa lama yang terjadi pada tahun 2025. Dalam kasus tersebut, para pelaku telah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan oleh Kapolres Dumai, Angga Herlambang, menanggapi kembali beredarnya video aksi pungli di Jalan Wan Amir, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, yang memicu perhatian publik.

Kapolres menjelaskan, setelah video tersebut kembali viral, jajaran Polsek Dumai Barat bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai langsung melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan.

“Begitu video tersebut kembali beredar dan menjadi perhatian publik, personel kami langsung melakukan pengecekan dan pendalaman. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kejadian itu merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2025 dan sudah ditangani secara hukum,” ujar AKBP Angga Herlambang, Selasa (28/4/2026).

Ia mengungkapkan, dua orang yang terekam dalam video tersebut sebelumnya telah diamankan dan diproses melalui mekanisme hukum.

Pelaku pertama, Sutrisno alias Sutris (42), warga Kelurahan Purnama, telah menjalani hukuman pidana selama enam bulan dalam perkara pemerasan atau pungli dan saat ini telah bebas.

Sementara pelaku kedua, Aras Mohammad alias Aras bin Maswar (40), juga warga Kelurahan Purnama, masih menjalani hukuman pidana selama satu tahun enam bulan di Lapas Dumai dalam perkara penganiayaan.

“Artinya, kasus tersebut bukan peristiwa baru dan sudah ada penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Dumai. Kami ingin meluruskan informasi ini agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas konteks maupun waktu kejadiannya.

Menurutnya, Polres Dumai tetap berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, termasuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungli.

“Kami memastikan setiap laporan maupun informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan praktik pungli atau aksi premanisme di lapangan,” tegasnya.