Medan | Titahnews.com
Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian yang berulang kali terjadi di Yayasan Amalia yang berada di Jalan Raya Menteng Gang Benteng No. 71, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin mengungkapkan, pelaku diketahui bernama M. Abdu Batubara (41), warga Jalan Menteng Raya Gang Benteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
“Tersangka sudah empat kali melakukan aksi pencurian di Yayasan Amalia dan terakhir beraksi pada 30 Maret 2026,” ujar AKP M. Ainul Yaqin, Kamis (07/05/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut selalu beraksi seorang diri dengan memanfaatkan situasi sepi pada malam hari. Barang-barang yang dicuri antara lain kabel kuningan atau tembaga, lima unit laptop, serta dua set pendingin ruangan (AC).
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak yayasan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh Suprayetno (42), pegawai Yayasan Amalia, ke Polsek Medan Area. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
“Kerugian pihak yayasan terdiri dari dua set AC, lima unit laptop dan kabel kuningan dengan total sekitar 25 juta rupiah,” jelas Kapolsek.
Peristiwa pencurian terakhir diketahui saat pelapor mendatangi yayasan pada 30 Maret 2026 dan menemukan sejumlah barang telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan.
Hasilnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri bersama anggota berhasil menangkap tersangka di Jalan Keramat Indah I, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin malam (04/05/2026).
Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Namun, untuk barang bukti laptop, tersangka mengaku telah membuangnya ke sungai karena tidak dapat membuka akses perangkat yang disediakan pihak sekolah.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.