[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial DY (66)sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21). Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Sekupang.

Kasus ini terungkap pada Minggu (30/3/2025), ketika LS (54), ibu korban, curiga dengan kondisi fisik anaknya yang mengalami perubahan signifikan. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, diketahui korban tengah hamil tujuh bulan. Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, terungkap bahwa pelaku adalah seorang pria lanjut usia yang sering menjemput korban dengan sepeda motor.

Puncaknya terjadi pada Rabu (20/8/2025), saat korban melihat dan mengenali pelaku yang melintas di sekitar rumah. Ketika dikonfrontasi, DY mengakui perbuatannya dan langsung dibawa keluarga korban ke Polsek Sekupang. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, S.H., menegaskan bahwa setelah gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan, tersangka DY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (23/8/2025). Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam. Polsek Sekupang berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus,” ujar Iptu M. Ridho.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan dugaan kasus serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]