Rohil – SW alias Mila (39 Tahun) alamat Dusun I Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau di tangkap Tim Opsnal Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau. Selasa 7 Februari 2023. Pukul 19.30 WIB.
Perempuan yang berstatus sebagai Ibu rumah tangga ini ditangkap atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, kalau dirumahnya sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan terbukti dengan ditemukan seberat kotor 3,29 gram barang bukti oleh Tim Opsnal yang diakui oleh SW alias Mila sebagai milik suaminya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, oleh Polsek Pujud Polres Rohil tersebut.
Peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Tim melakukan penyelidikan, melihat ada orang yang singgah menggedor rumah, lalu tim opsnal masuk kerumah dengan didampingi aparat Desa setempat. hasil introgasi pelaku yang ketahui bernama saudari SW alias Mila, mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di bawah pohon sawit yang berjarak +5 m dari rumah pelaku.
Polisi temukan 1 bungkus plastik hitam yang berisi bungkusan tisu warna putih setelah di buka, terdapat 8 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong) 11 bungkus, Plastik kecil, 2 lembar plastik besar, 2 buah mancis.
“SW alias Mila mengakui itu milik suaminya yang berinisial B (dalam lidik), Pelaku juga mengakui ikut melakukan penjualan sabu tersebut. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Tes urine tersangka telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk sangkaan sesuai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Legiman/Humas Polres Rohil)