Muaro Jambi – Seorang pria berinisial J (38), warga Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luarkota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi. Security salah satu minimarket di Muaro Jambi itu ditangkap karena kedapatan membawa 17 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu.
J ditangkap diparkiran salah satu minimarket di Desa Mendalo Indah, Kecamata Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat (3/2/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Muarojambi, AKP Feisal mengatakan, “saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati 17 paket diduga narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. 17 paket ini ditemukan di dalam bungkus rokok yang diselipkan di tutup tangki sepeda motor pelaku,” kata Feisal, Sabtu (11/2/2023).
Pria dengan pangkat tiga balok itu menyampaikan, “saat penggeledahan petugas juga mendapati satu buah tabung kaca pirex yang berada di dashboard sepeda motor milik pelaku,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, 17 paket diduga narkotika jenis sabu ini dibeli dari tangan F seharga Rp 2 juta.
“17 paket sabu ini untuk diperjualbelikan kembali. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Muaro Jambi guna untuk melakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Noval)


