Rohil – Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rohil, Polda Riau ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu atas laporan polisi No : LP/A/ 04/II/2023/UNIT RESKRIM POLSEK KUBU/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, pada tanggal 22 Februari 2023, pukul 05.00 WIB tempat kejadian (TKP) Jln. Sungai Jermal RT. 002 RW. 002 Kep. Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rohil.

Pada hari Rabu tanggal 22 februari 2023 sekira pukul 01.30 Wib, pelapor yang bernama BRIPKA RIKY TRI LAKSONO selaku Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Jalan Sungai jermal RT 002 RW 002 Kep. Teluk piyai pesisir Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Prop. Riau, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

Atas perintah KAPOLSEK KUBU, tim Opsnal Polsek Kubu dilakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 05.00 Wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki dewasa yang bernama ZULFITRI Als IRUS Bin SOLEH (Alm). Penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah terlapor disaksikan ketua RT ZAINUDDIN.

Adapun barang bukti yang diamankan di TKP, 1 (satu) Tas warna Hitam berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) dompet warna cokelat, 1 (satu) unit Handphone warna biru merek INFINIX SMART 6HD, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kosong, 2 (dua) buah gunting, 1(satu) sendok plastik terbuat dari pipet, 1 (satu) kaca pirex, dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Interogasi terhadap terlapor, dia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang didapat dari sdr AMAT (DPO). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Legiman)

Sumber: Humas Polres Rohil