Rohil, Riau – Diduga curi tangga Pekong, seorang berinisial KR alias Ilul (29 Thn) alamat Jalan Masjid Raya Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, dan seorang
pengangguran masih dibawah umur. diringkus Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil. Selasa 4/4/2023.
Keduanya diringkus setelah dilaporkan oleh ketua panitia pelaksana pembangunan Pekong bernama Agus Salim (38) atas ulahnya mencuri tangga aluminium dan terekam Cctv di pekarangan Pekong Pajak di Jalan bijaksana Kep Panipahan Kec Pasir limau kapas Kab Rohil, Selasa 4 April 2023 Pukul 02.16 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Panipahan.
Semula orang yang bekerja di Pekong pajak tersebut ingin menggunakan tangga yang terbuat dari aluminium, akan tetapi di dapati tangga tersebut sudah tidak ada lagi, kemudian saksi saudara Yucan sebagai penjaga Pekong tersebut langsung mengecek cctv, didapatinya bahwa ada 2 orang laki-laki yang terekam oleh cctv sedang mengambil tangga yang berada di pekarangan pekong pajak tersebut.
“Saksi Yucan langsung mengirimkan bukti rekaman cctv tersebut kepada Pelapor, dengan tujuan agar Pelapor membuat laporan ke Polsek Panipahan. Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.600.000,-,” ungkap AKP Juliandi.
Atas laporan Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendry memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung, SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya didapati informasi dari masyarakat ialah kedua Tersangka.
“dari penyelidikan ditemukan 1 orang along-along yang akan membeli barang-barang rongsokan milik tersangka KR alias Ilul, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang rongsokan tersebut dan di dapati di dalam goni putih tersebut potongan tangga yang terbuat dari aluminium,” jelasnya.
Selanjutnya KR alias Ilul dan juga 1 orang tukang along-along barang rongsokan tersebut diamankan, saat dilakukan interogasi tentang potongan tangga yang terbuat dari aluminium tersebut KR alias Ilul
mengakui bahwa potongan tangga tersebut adalah tangga yang di curi oleh nya di pekarangan Pekong Pajak bersama dengan seorang tersangka lainnya yakni seorang yang beusia 17. kemudian tim opsnal Polsek Panipahan langsung membawanya bersama barang bukti ke Polsek Panipahan.
Saat pihak polsek ingin mengambil barang bukti di rumah KR, tim opsnal Polsek Panipahan menemukan Tersangka yang masih dibawah umur di dalam rumah tersebut kemudian tim opsnal Polsek Panipahan langsung membawanya ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti, ada 1 buah tangga yang sudah berbentuk Potongan yang terbuat dari aluminium, 1 helai baju kaos warna pink,1 helai sebo warna hitam, dan 1 helai jaket sweater warna hitam. Keduanya di dakwa melakukan pelanggaran Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 Dan Ke-4 K.U.H.Pidana,” pungkas Juliandi. (Legiman)
Sumber : Humas Polres Rohil