Jambi – Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menyampaikan bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki dalam tindak pidana narkotika, pada hari Rabu, tgl 5 April 2023.
TKP penangkapan Jl. Rd. Fattah RT. 07 Kel. Sijenjang Kec. Jambi Timur Kota Jambi dengan pelaku (MS) 48 Tahun, Pria Pekerjaan Tani, Pendidikan terakhir SD (tamat), Alamat Jl. Rd. Fattah RT. 07 Kel. Sijenjang Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
Dijelaskan Kasat kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Tim 1 Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di Jl. Rd. Fattah RT. 07 Kel. Sijenjang Kec. Jambi Timur Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Melalui penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama MS dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah MS anggota menemukan 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut Gatsby warna biru yang sebelumnua dibuang oleh MS.
MS juga mengakui barang tersebut miliknya yang di dapat dengan cara membeli kepada (E) (narapidana di Lapas Jambi) dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (dua koma lima) Gie/Gram, dan sudah dijual oleh (MS) sebanyak kurang lebih 3 (tiga) Gie/Gram.
Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkap Kompol Niko. (Noval)