PALI, Sumsel – Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang berhasil ungkap kasus tindak pidana pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi SH, M,Si. mengatakan bahwa kasus terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 22 April 2023.
“Warga Desa Raja Barat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Rosihan (38Th) tersandung kasus penggelapan dan kini mendekam di Mapolsek tanah Abang,” ucap Kapolsek Tanah Abang, Senin (24/04/2023)
Kapolsek mengatakan kronologis kejadian, “pada Hari kamis tanggal 18 April 2023 Sekira Pukul 19.30 Wib. saat korban menyuruh pelaku membeli rokok diwarung di Desa Harapan Jaya dengan menggunakan sepeda motor milik korban, setelah beberapa lama waktu, pelaku tidak kunjung kembali,” jelasnya.
“Setelah mendapat laporan korban, Pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2023 sekira jam 20.30 WIB, datang Pelapor menginformasikan keberadaan pelaku kemudian Anggota Reskrim Tapak Rimau, Polsek Tanah Abang PALI, atas Perintah Kapolsek Tanah Abang melakukan penyelidilan dan pelaku berhasil diciduk, pelaku langsung diamankan ke Polsek Tanah abang untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi SH M,si.
“Tersangka Rosihan ditangkap bersama barang bukti berupa 1 (satu) buku BPKB sepeda motor milik korban Efrunadi (44,Th.) Warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI”, pungkasnya. (Rado,L)
Sumber: Humas Polres