Rohil, Riau – Diduga begal hp jelang lebaran, seorang pria berinisial ZK alias Izul (26 tahun) Alamat Jln Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meringkuk di Sel Tahanan, setelah berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil.Kamis 20 April 2023, Pukul 01.30 WIB.
Pria pengangguran ini diringkus petugas setelah dilaporkan oleh pelapor atau korban bernama Erwinda Waty Hutapea, (42 tahun) alamat Jln Utama Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, atas aksi membegal hp miliknya saat diatas kendaraan bermotor di Jln Gedung Nasional Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil tepatnya didepan kantor JNE. Pada Rabu 19 April 2023.Pukul 11.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikompirmasi Awak Media melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko ini.
Kronologis
Kejadiannya, saat itu pelapor pulang jalan Satria Bangko untuk menuju pelabuhan baru dengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh anak kandung pelapor dengan posisi pelapor dibonceng, sesampainya dijalan gedung nasional tepatnya di depan kantor JNE pelapor menerima pesan wa.
Saat pelapor ingin membalas wa tersebut diatas motor tiba-tiba dari arah belakang datang 2 orang tidak dikenal menggunakan motor metic warna putih polos langsung merampas handphone “VIVO Y21A WARNA: METALLIC BLUE IMEI1: 863508060915830 IMEI2: 863508060915822” yang sedang di pegang oleh pelapor dan pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.800.000,-kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.
Kanit Reskrim Polsek Bangko saudara Iptu Irwandy H. Turnip, SH,MH melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku berada di Jln Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, tepatnya di tepi jalan. Kemudian pelaku di amankan yang mengaku bernama inisial ZK alias Izul. Saat dilakukan penggeledahan di temukan di dalam dompet tersangka sim card hp korban dan memory card hp milik korban.
“Tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama A (DPO), dan HP Vivo hasil curian telah dijual. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
“Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphethamin dan methampetamin. Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana,” imbuhnya. (Legiman)
Sumber: Humas Polres Rohil