Rohil – Heboh Dugaan kasus pengrusakan lahan sempadan antara tanah milik Erly Rospita Br Rajagukguk dan terlapor ‘SN” hari ini sudah mulai ada perkembangan. Pelapor sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) dengna nomer register ; B/341.c/IV/2025/Reskrim tertanggal 24 April 2025.

Penasihat Hukum dari Bangun Sinaga SH MH CLA dan Putra Niubungan SH dari Advocates dan Legal Consultants pada Law Firm Bangun Sinaga SH MH (BSP Law Firm) menyampaikan kepada awak media Titah News bahwa para pihak telah diundang untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tertanggal 28 April 2025 yang dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 01 Mei 2025.

“Para pihak di minta hadir oleh Penyidik Kamis (kemarin-red) dan melibatkan juga Pihak Kepenghuluan Desa Kasang Bangsawan tapi ga ada Pak Penghulunya”, kata Bangun Sinaga.

Awak media komfirmasi langsung kepada Penyidik Pembantu yang saat itu turun ke lapangan Bripda Tri Sepnurrozi di nomor Whatsapp 08126644xxxx. Dia mengakui bahwa ada galian C di sekitar tanah yang di duga milik Terlapor ‘SN’.

“Sebelum Kami hadir telah menyurati perangkat desa setempat seperti Kepenghuluan, dan Kadus juga”, sampai Tri Sepnurrozi.

“Galian C itu memang ada namun Kami sedang menentukan terlebih dahulu lahan tersebut masuk tanah siapa, makanya kami membawa serta perangkat desa,” ujarnya lagi.

Dugaan kasus pengrusakan tanah jiran atau sempadan ini telah mengakibatkan tumbangnya tanaman sawit milik Erly Rosita Br Rajagukguk, untuk itu awak media juga menelusuri sampai kepada Kepenghuluan Desa Kasang Bangsawan Rachmadi. Ia mengatakan bahwa telah mengutus perangkat desa untuk memenuhi permintaan Penyidik Polres Rohil pada Kamis tanggal 01 Maei 2025.

“Iya, Saya ada perintahkan Kasi Pemerintahan dan Kaur Pembangunan untuk hadir di TKP Suhermanto dan Edi Purnomo, untuk kondisi di lapangan langsung hubungi mereka aja ya,” kata Rachmadi.

Dalam hal ini kuat dugaan pihak Kepenghuluan tidak tahu menahu siapa pemillik sebenarnya dari kasus Terlpaor ‘SN’, karena belum pernah ada teregister atau di laporkan tentang urusan jual-beli tanah dan balik nama langsung atas nama terlapor ‘SN’, ini di sampaikan langsung oleh Sekretaris Desa Rahmawati.

“Terlapor ‘SN’ tidak pernah ada tercatat di kantor Kepenghuluan Desa Kasang Bangsawan dalam hal jual-beli sebidang tanah ataupun mengurus balik nama atas nama ‘SN’ tanah yang dalam penyidikan pihak Polres Rohil,” ucap Rahmawati.

Saat di tanya teknik mekanisme penentuan pemetaan sebidang tanah di Kantor Kepenghuluan Desa Bangsawan Sekdes Rahmawati menyampaikan dilakukan dengan hanya menentukan titik koordinat terlebih dahulu tanpa ada kelanjutan data online yang terintegrasi dengan program khusus tentang pertanahan modern.

Kemudian awak media mencoba menghubungi Kaur Pembangunan Edi Purnomo, dia mengatakan bahwa Pihak Erly Rospita tidak mengizinkan untuk dilakukan pengukuran di lahan tersebut. “Bu Erly pelapor tidak mau alias tidak mengizinkan untuk dilaksanakan pengukuran, galian C itu benar ada, ada kolam ataupun karamba, juga ada bibitnya dan ada tanaman sawit yang roboh,” aku Edi Purnomo.

Merasa belum puas atas keterangan banyak pihak awak media ini mencoba menghubungi Kepala Dusun (Kadus) Desa Kasang Bangsawan Armawi. Dia mengatakan berdasarkan pengakuan terlapor ‘SN’ bahwa tanah dalam hamparan yang ada galian C benar miliknya dan Kadus sendiri menyatakan belum pernah melihat bukti jual beli dan bukti alas hak atas tanah yang di duga telah terjadi pengrusakan sempadan.

“Saya bicara sepengetahuan berdasarkan pengakuan ‘SN’ bahwa tanah tersebut miliknya yang di ganti rugi milik Julia, terkait galian C saya kurang paham,” kata Armawi

“Terkait ada tanaman sawit tumbang Saya tidak tahu, tapi ada kolam saya tau, saya baru tahu ada permasalahan ini dari Penyidik Polres Rohil, kalau dengan ‘SN’ jauh sebelum saya menjadi Kadus sudah mengenalinya sejak tahun 2004” imbuhnya.

Sementara Erly Rospita Br Rajagukguk menyampaikan bahwa beberapa pihak turut hadir dalam undangan dari Polres Rohil unutk Pengecekan TKP namun ada poin-poin yang tidak bisa di terima oleh pihak pelapor.

“Kemarin itu memang semua pihak hadir termasuk perangkat desa, Kadus, Terlpor, Saya sebagai Pelapor sendiri dan Penasihat Hukum kami, namun dalam rangkaian acara tersebut ada hal-hal yang tidak Saya setujui,” ungkap Erly Rospita.

Dia menyampaikan ketidaksetujuanya terkait poin 3 dari SP2HP tertanggal 24 April 2025 dari Polres Rohil. Berkaitan dengan hal tersebut rencana tindak lanjut Penyidik akan meminta bantuan Juru Ukur/Perangkat Kantor Kepenghuluan Kasang Bangsawan untuk melakukan pengukuran dan penunjukan batas lahan serta melakukan pemeriksaan terhadap Juru Ukur/Perangkat Kantor Kepenghuluan Kasang Bangsawan yang melakukan Pengukuran tersebut.

“Poin 3 ini tidak sesuai dengan laporan kami dimana di dalam laporan tertulis adanya dugaan pengrusakan tanah, awal nya telah pernah dilakukan pengukuran dengan terlapor dan saksi lain, sekarang dilakukan pengukuran lagi dan lagi. Ada apa ini??? Terlalu berbelit belit penanganan perkara yang dilakukan penyidik polres rokan hilir, dimana galian C tersebut telah di akui oleh terlapor ‘SN’ dalam sebuah Surat Pernyataan yang akan mengganti rugi segala akibat dari kegiatan galian C di tanah yang di akui miliknya,” tutup Erly Rospita Br Rajagukguk.