Oleh: Jansen Henry Kurniawan (Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)

Sistem demokrasi Indonesia sedang menghadapi persoalan serius: tidak adanya pembatasan masa jabatan bagi anggota legislatif. Berbeda dengan Presiden, Wakil Presiden, dan kepala daerah yang dibatasi maksimal dua periode, anggota DPR, DPD, MPR, hingga DPRD dapat menjabat tanpa batas selama terus terpilih.

Kondisi ini membuka ruang bagi individu yang sama untuk menduduki kursi parlemen hingga puluhan tahun. Tidak sedikit anggota legislatif yang telah menjabat lebih dari 20 hingga 30 tahun. Dalam praktiknya, mereka bukan lagi sekadar wakil rakyat, tetapi telah menjadi elite politik permanen yang menguasai proses legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fenomena ini dikenal sebagai legislative entrenchment, yaitu kekuasaan yang mengakar kuat dan sulit ditembus oleh aktor baru.

Padahal, konstitusi Indonesia secara tegas membatasi kekuasaan eksekutif. Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga sirkulasi kepemimpinan.

Pertanyaannya sederhana: jika kekuasaan eksekutif saja dibatasi, mengapa legislatif tidak?

Tanpa pembatasan, petahana memiliki keunggulan besar—mulai dari akses sumber daya, jaringan kekuasaan, hingga tingkat popularitas—yang membuat kompetisi politik menjadi tidak seimbang. Akibatnya, peluang bagi generasi muda dan calon alternatif semakin sempit.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melahirkan oligarki politik, di mana kekuasaan hanya berputar di kelompok tertentu tanpa adanya pembaruan gagasan.

Secara teoritis, kondisi ini bertentangan dengan konsep sirkulasi elit dari Vilfredo Pareto yang menekankan pentingnya pergantian elite dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Hal serupa juga ditegaskan dalam teori pemisahan kekuasaan dari Montesquieu, yang mengharuskan adanya mekanisme pembatasan di setiap cabang kekuasaan.

Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan pembatasan legislatif. Meksiko, misalnya, membatasi anggota legislatif maksimal empat periode, sementara Ekuador menetapkan batas dua periode. Kebijakan ini terbukti mampu mendorong regenerasi politik dan mengurangi dominasi elite lama.

Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan legislatif di Indonesia bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak.

DPC GMNI Jakarta Timur mengusulkan pembatasan maksimal empat periode bagi anggota legislatif, baik berturut-turut maupun tidak. Langkah ini penting untuk menjaga sirkulasi kekuasaan, memperluas partisipasi politik, serta mencegah menguatnya oligarki di parlemen.

Sebagaimana pernah disampaikan oleh Soekarno, kekuasaan sejati bukan milik individu, melainkan milik rakyat.

Tanpa pembatasan, parlemen berisiko menjadi ruang kekuasaan yang stagnan. Dengan pembatasan, demokrasi memiliki peluang untuk tetap hidup, dinamis, dan terbuka bagi semua.