Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkara tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Silmy Karim diduga menerima aliran dana rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu. Dana tersebut diduga berasal dari praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan dan pengurusan izin tinggal WNA.
Menurut penyidik, praktik tersebut berlangsung secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi keimigrasian. Uang yang terkumpul dari para pemohon kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu sesuai peran masing-masing.
KPK menduga tindak pidana korupsi tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar. Selain melakukan penetapan tersangka, lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai aset dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.