Medan | Titahnews.com – Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus begal bersenjata tajam di angkutan kota Morina 81 yang sempat viral di media sosial setelah para korban nekat melompat dari kendaraan yang sedang melaju.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap sejumlah penumpang perempuan di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan atensi langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto setelah video kejadian viral dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kapolda Sumut memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap pelaku. Ini bentuk komitmen kami terhadap penanganan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).

Dalam aksinya, SLS diduga berperan sebagai pelaku utama yang mengancam korban menggunakan parang, merampas handphone, hingga mendorong korban keluar dari angkot yang sedang melaju. Sementara EN yang merupakan sopir cadangan Morina 81 diduga membantu mempercepat kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar warga.

Polisi menyebut modus para pelaku cukup rapi. Salah satu pelaku berpura-pura menyandera sopir untuk mengelabui penumpang agar terlihat seolah tidak ada kerja sama di antara keduanya.

Akibat kejadian tersebut, korban Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone dan mengalami luka lecet. Korban Erika Hasibuan kehilangan dua unit handphone serta mengalami luka serius berupa patah tiga gigi dan luka di kepala setelah didorong keluar dari kendaraan.

Sementara korban Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera pada kaki usai melompat menyelamatkan diri.

Polisi lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Pengembangan kemudian dilakukan terhadap SLS yang melarikan diri ke kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel setempat akhirnya berhasil menangkap tersangka setelah melakukan pengejaran dan pengendapan di lokasi.

Saat proses pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan mencoba menyerang petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil pemeriksaan diketahui EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS merupakan DPO kasus curanmor di wilayah Medan sejak 2020.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, pakaian saat beraksi, sepasang sepatu yang terekam dalam video viral, serta handphone milik korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.