Pekanbaru – Pemko Pekanbaru perlu lakukan evaluasi jabatan lurah Perhentian Marpoyan Yuniarti Widya. Sebab selama ini banyak kebijakan lurah yang tidak berpijak pada aturan yang ada serta terkesan tidak paham akan tata kelola pemerintahan. Akibat dari kebijakan lurah Perhentian Marpoyan tersebut memantik benih-benih konflik dimasyarakat.

Sebagai seorang aparatur negara sudah seharusnya paham akan aturan perundang-undangan serta semua kebijakan diambil berdasarkan pada aturan baik itu undang-undang ataupun aturan yang dibuat pemerintah pusat dan daerah. Namun kenyataannya lurah Perhentian Marpoyan bersikap mengabaikan dan mengenyampingkan semua aturan.

LURAH mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai karateristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan diantara tugas tersebut adalah:

  • Penyelenggaraan dan evaluasi di bidang pemerintahan;
  • Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat;
  • Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitasi ekonomi dan pembangunan;
  • Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  • Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan;
  • Pengelolaan urusan kesekretariatan.

Tidak mampunya lurah Perhentian Marpoyan dalam mengelola pemerintahan juga dikeluhkan oleh Warga RW 06. Menurut salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa banyak kebijakan dari Lurah yang tidak sesuai aturan dan koridor yang berlaku.

“Banyak kebijakan lurah yang terkesan sangat aneh dan tidak menurut aturan. Bahkan kebijakan tersebut terkesan asal jadi. Kadang kebijakan tersebut bisa memicu konflik dimasyarakat”, sampainya.

“Beberapa kebijakan dari lurah yang cukup aneh banyak dirasakan oleh masyarakat RW 06 diantaranya, saat 2021 dulu ada kegiatan perlombaan yang diadakan di kelurahan namun didalam kupon hadiah selain logo kelurahan juga ada logo partai dan salah seorang pengurus partai,” ungkapnya.

“Selain itu soal pengaduan masyarakat tentang permasalahan pengangkatan ketua RT 01/RW 06 yang tak sesuai Perwako, lurah malah seperti tak merespon. Belum lagi adanya pemanggilan panitia kurban yang melaksanakan kurban dilapangan fasum bukan di mesjid. Padahal soal akidah dan hubungan dengan tuhan bukan lagi ranah lurah,”  jelasnya panjang lebar.

“Tidak cukup berhenti sampai disana saja, ketidak pahaman lurah soal aturan makin lama makin menjadi. Seperti saat ini dalam pemilihan Ketua RW 06, lurah malah membuat banyolan. Ketua panitia yang juga sekretaris RT 02 diangkat jadi ketua RT sementara dengan alasan ketua RT telah cuti untuk mencalon RW. Padahal Plt RT adalah ketua panitia pemilihan. Tapi lurah kembali meng-SK kan orang tersebut jadi ketua RT sementara. Hal ini bisa menimbulkan conflict of interest,” ucap narasumber lagi.

“Banyolan lain yang dibuat lurah adalah bahwa PLT RW yang diangkat lurah adalah masyarakat yang bukan dari perangkat RW. Padahal lurah bisa saja mengutus bawahannya untuk menjadi PLT RW sampai RW terpilih, bukan dari masyarakat umum, yang notaben nya jangankan jadi PLT RW, jadi RT saja belum pernah”, pungkasnya.

“Begitu banyak kesalahan dan keteledoran yang telah dilakukan oleh lurah, sehingga masalah ini telah membuat masyarakat mempertanyakan kemampuan lurah dalam mengelola pemerintahan. Untuk itu Pj Walikota perlu bijak dalam menyikapi masalah ini dan perlu mengevaluasi lurah Perhentian Marpoyan. Jika sebagai lurah tidak mau mengambil Perwako sebagai pedoman, apa gunanya uang rakyat hingga milyaran untuk mengeluarkan sebuah perda,” tutup sumber yang dapat di percaya ke awak media. (Teti Guci)