Batam, Kepri – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H ciduk 1 orang laki-laki dewasa inisial MS terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Komp. Marina Park Blok G Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Kamis (27/04/2023).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, S.H.,S.I.K. menjelaskan, “berawal pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB pelapor memarkirkan mobilnya di depan rumah dan masuk kerumah. Sekira pukul 20.30 WIB pelapor keluar dan pergi dari rumah dengan menggunakan mobil kearah tiban. Kemudian pelapor pulang pukul 23.00 WIB, dan saat akan turun mengambil Samsung Tabnya yang diletakkan di kursi belakang, pelapor melihat Tab tersebut sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.768.000,-(Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Setelah menerima laporan, dilakukan penyelidikan dan didapat informasi keberadaan pelaku pencurian sedang berada di daerah Komp. Penuin di depan Cafe Hulu-hala akan menjual Samsung Tab milik korban. Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mengamankan pelaku di Komp. Penuin didepan Cafe Hulu-Hala Kec. Lubuk Baja beserta Barang Bukti. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black, 1 Kotak warna putih Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H., S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial MS. Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. (Red)

Sumber: Humas Polresta Barelang