BATAM, Titahnews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 85 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2026, Sabtu (31/10/2026). Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan tilang manual di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 19.00 WIB tersebut dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., dengan pelaksanaan lapangan dikoordinasikan Kanit Turjawali, Ipda Tino Desmawanto.

Dari hasil operasi, petugas mencatat 80 pelanggaran melalui ETLE Handheld Mobile. Sementara lima pelanggaran lainnya ditindak menggunakan tilang manual dengan barang bukti empat lembar STNK dan satu SIM.

Penindakan menyasar pelanggaran yang terlihat secara kasatmata. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Selain penegakan hukum, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada pengguna jalan agar melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi rambu dan marka jalan maupun batas kecepatan.

Polresta Barelang menegaskan, Operasi Patuh Seligi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Batam.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, ingin menyampaikan laporan, atau menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Melalui operasi ini, Polresta Barelang mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan.