PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM serta menyita 926 karung pupuk dengan total berat sekitar 45,8 ton.

Pengungkapan perkara ini berawal dari patroli personel intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026. Petugas menemukan sebuah truk bermuatan pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Riau pada 3 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa penyidik mengambil 15 sampel dari berbagai merek pupuk untuk menjalani pengujian laboratorium. Dari delapan sampel yang hasilnya telah diterima, seluruhnya menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan spesifikasi mutu dan kualitas pada kemasan.

“Hasil pengujian tersebut kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tertanggal 20 Oktober 2026,” kata Ade dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).

Setelah memperoleh hasil laboratorium, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk, dan kernet kendaraan. Polisi kemudian memanggil AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan, petugas melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar.

Dari pemeriksaan sementara, AM diketahui memperoleh pupuk dari sejumlah daerah, termasuk Payakumbuh dan Medan. Pembelian dilakukan dengan menghubungi sejumlah orang melalui media sosial maupun marketplace. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Aktivitas itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Sebanyak 926 karung pupuk diamankan sebagai barang bukti, terdiri atas 906 karung berukuran 50 kilogram dan 20 karung berukuran 25 kilogram. Total beratnya mencapai sekitar 45,8 ton. Sejumlah merek yang ditemukan antara lain CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, dan Mutiara.

Ade mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama petani, dari peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu. Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan dan distribusinya.

Atas perkara tersebut, AM disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar. Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli pupuk, khususnya dengan memeriksa kemasan dan informasi mutu produk. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar.