Medan | Titahnews.com —

Dua tersangka pencurian Indoor AC diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area pada Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 03.47 WIB.

Kedua tersangka yakni Tedy Syahputra (28) dan M Adam (20), warga Jalan Rawa Cangkuk, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, mengatakan kedua tersangka diamankan setelah tertangkap tangan mencuri Indoor AC di Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai.

“Kedua tersangka kita amankan setelah tertangkap tangan mencuri AC Indoor di Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai,” terang AKP M Ainul Yaqin, Rabu (23/9/2026).

Dijelaskannya, aksi pencurian tersebut diketahui korban Emilyadi (50) setelah dibangunkan oleh kepala lingkungan (Kepling). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan kedua tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keduanya selanjutnya diamankan oleh petugas.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka sudah sempat membuka Indoor AC tersebut, namun ketahuan,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang digunakan saat beraksi, yakni 1 celana panjang hitam, 1 baju kemeja, 1 kaos, dan 1 celana pendek.