Lampung Timur – Ketua DPC AWPI Lampung Timur Herizal menyampaikan, Pemerintah telah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Lampung Timur dengan menyediakan sejumlah inovasi bagi pembiayaan proyek infrastruktur yang cukup menelan banyak dana. Ini bertujuan untuk untuk akselerasi pembangunan infrastruktur di daerah Lampung Timur, Selasa 27/12/22.

“Pasalnya, di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terlebih dengan adanya recofusing atau efisiensi Anggaran, pembangunan infrastruktur harus tetap diperlukan dan di laksanakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah penopang perekonomian nasional serta sesuai dengan nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif saat penetapan APBD,” ungkap Herizal.

Ketua DPC AWPI Lampung Timur lebih lanjut mengatakan, salah satu kunci keberhasilan agar bisa keluar dari middle income trap country adalah dengan cara meningkatkan daya saing sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Untuk meningkatkan daya saing, salah satu hal utama adalah dengan membangun infrastruktur,” ujarnya.

“Kita sudah tahu bahwa pemerintah Lampung Timur sudah mencoba pola yang sudah dilakukan pemerintah pusat, diikuti oleh pemerintah daerah dengan inovasi-inovasi, misalnya dengan pinjaman daerah ataupun opsi-opsi lainnya,” tambahnya di sekretariat AWPI DPC Lampung Timur, melalui keterangan resmi yang disampaikan pada sejumlah media.

Selain pembangunan berbagai macam infrastruktur yang di tingkatkan, muncul isu dugaan penomena MAKELAR proyek, menurut keterangan Ketua DPC AWPI Lampung Timur hal ini bukan lagi menjadi rahasia umum di lingkungan pemerintah daerah, tidak terkecuali di kabupaten Lampung Timur.

Herizal memaparkan, “lebih tepatnya bukan istilah makelar, ini sudah menjadi sebuah pasar Bebas yang komoditas utamanya untuk di perjual belikan adalah produk berupa konstruksi bangunan baik konstruksi gedung,jalan, jembatan serta jaringan irigasi yang notabenenya bangunan tersebut adalah milik pemerintah Lampung Timur, Imbuhnya.

“Selain dugaan telah terjadi transaksi jual beli sejumlah proyek antara pihak ketiga dan sejumlah oknum pejabat lampung Timur, fee proyek atau uang pelicin seolah menjadi kewajiban legal bagi kontraktor atau pemenang tender kepada oknum birokrat korup, sehingga muncul kekhawatiran dari berbagai kalangan akan terjadi praktik monopoli dan terjadi berbagai macam jenis kecurangan yang di pengaruhi oleh beberapa faktor penyebab antara lain adalah kejahatan kebijakan,” ungkap Herizal

Menurut dugaan Herizal, “setelah melalui komunikasi dengan oknum penghubung, harga kesepakatan dari transaksi penjualan sejumlah proyek di duga berkisar di angka 20% – 25 % dari total nilai proyek, harga tersebut di luar pajak,” jelas Nara Sumber yang tak ingin di sebutkan namun menurut Herizal pihak kami sudah mendapatkan informasi tentang peristiwa tersebut.

“Setelah uang disetor, kontraktor harus menunggu informasi selanjutnya dari Dinas PUPR khusus atau OPD-OPD lain di Lampung Timur, mengenai proyek dan besaran nilai proyek yang didapatkan dari transaksi jual beli tersebut,” tandas Herizal.

Dengan beredarnya berbagai rumor serta istilah adanya uang terima kasih tersebut yang berkisar 20%-25% dari nilai proyek, Herizal juga mengatakan, “jelas-jelas praktik Tersebut akan berimbas pada kualitas bangunan yang dikerjakan, baik proyek fisik maupun nonfisik, serta akan mengundang banyak permasalahan,” katanya.

Apakah dana yang sudah di keluarkan oleh para pemenang tender, sudah terinclude di dalam nilai total proyek yang di menangkan dalam lelang, sehingga dana yang di pakai dalam proses pembangunan sebuah konstruksi tidak terpotong dan memaksa pemenang tender atau pemborong proyek harus bersiasat agar kewajiban tetap tunai. Wajar jika kemudian hasil pengerjaan proyek menjadi carut marut dan jauh dari kata sesuai dengan SNI atau sesuai spesifikasi dan KAK serta DED.

AWPI DPC LAMPUNG TIMUR berharap agar dana APBD dan APBN yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan prastruktur di kabupaten Lampung Timur di laksanakan sesuai dengan regulasi yang telah mengatur masing-masing program kegiatan tersebut. “Jangan sampai muncul dugaan bahwa di OPD-OPD pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu tempat para penjahat untuk melakukan kecurangaan dan tempat bermusyawarah untuk melakukan perampokan sejumlah keuangan daerah kabupaten Lampung Timur yang di Duga dalam kondisi difisit,” duganya.

“Oleh karena itu, arah kebijakan yang perlu dilakukan adalah dengan membuat regulasi yang mendukung program dan sanksi riil dalam penegakan hukum,” pungkas Herizal. (Iman)