Muaro Jambi – Kepolisian Sektor (Polsek) Kumpeh Ulu selama tahun 2022 telah Masuk 27 kasus Perkara sedangkan penyelesaian tindak pidana sebanyak 31 kasus perkara. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kumpeh ulu AKP Agus A Purba melalui Kanitreskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda Heri Pratama Putra.

“Tercatat pada tahun 2022 selama satu tahun hingga saat ini polsek telah mencatat 27 perkara yang masuk dengan rinciannya yakni, aniaya ringan 2 kasus, pengoyokan 3 kasus, 5 perkara kasus (curat), pembuatan cabul 1, kdrt kasus 1, permainan judi 2 kasus, 5 kasus perkara penggelapan, kasus perkara pencurian biasa 4, lain-lain 4,“ungkapnya Kanitreskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda Heri Pratama Putra di ruang kerjanya, Jum’at, (30/12/2022).

Lanjut Kanitreskrim Polsek Kumpeh Ulu, “di wilayah hukum polsek Marosebo terdapat satu desa yang rawan saat ini pada gangguan Kamtibmas terjadi tindak kejahatan yakni desa Kasang pudak. “Untuk itu dari Polsek Kumpeh ulu guna Antisipasi Kita selalu meningkatkan patroli untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum polsek Kumpeh ulu,” terangnya.

Ditambahkan Kanitreskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda Heri Pratama Putra, “tujuan Patroli ini untuk memberikan rasa aman di tengah kegiatan masyarakat sehingga tercipta situasi Kamtibmas kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh ulu,” tambahnya.

“Kami dari Kanitreskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda Heri Pratama Putra memberikan pesan-pesan kamtibmas sehingga masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya bisa lebih berhati-hati dan tidak menjadi potensi sasaran kejahatan,” tuturnya. (Noval)