Lampung Timur – Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur , H. Dawam Rahardjo dan H. Azwar Hadi seharusnya memerintahkan pada sejumlah kepala OPD untuk segera memutus kontrak pekerjaan fisik yang sampai saat ini sudah jatuh tempo dan sudah melewati tahun anggaran namun belum selesai pekerjaannya, baik di bidang infrastruktur jalan, jembatan, jaringan irigasi atau konstruksi bangunan gedung. Hal ini disampaikan Ketua DPC AWPI Lampung Timur dalam acara Raker bersama jajaran pengurus dan anggota di awal bulan Januari 2023, Selasa (2/1/23) di Sekretariat DPC AWPI Lampung Timur.

Herizal menyampaikan, “kegiatan atau pekerjaan yang dilaksanakan di tahun 2022 dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan kegiatan di tahun 2021 dari masing-masing organisasi perangkat Daerah (OPD), mengingat pada tahun anggaran 2021 masih banyak menyisakan berbagai macam jenis persoalan terkait aspek hukum, pemenuhan mutu, kualitas, kontrak kerja, hasil akhir penyelesaian dan pembayaran yang di duga tidak sesuai dengan prestasi kerja,” ungkapnya.

Selain persolaan tersebut Herizal ungkapkan juga agar pemerintah daerah Lampung Timur segera menyelesaikan tugas-tugas administratif dan pertanggung jawabannya sesuai jabatan dan fungsi dalam pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang Anggarannya di danai oleh APBD Lampung Timur dan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu menurut beberapa narasumber yang tidak ingin di sebutkan identitasnya, ” Bahwa ada beberapa kepala OPD yang sangat sulit ditemui dan jarang sekali berada di kantornya, untuk di minta keterangan atau terkait proses dan pelaksanaan serta hasil akhir pelaksanaan kegiatan. Hal ini diduga terjadi, terkait banyak pihak yang ingin menyampaikan dan menemui beberapa kepala OPD, terutama dari beberapa media dan lembaga sosial kontrol.

“Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan bupati dan wakil bupati Lampung Timur dapat memberikan arahan pada semua kepala OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Timur, bahwa akan membuat kebijakan dan sanksi berkaitan dengan kontrak yang di anggap oleh sejumlah pihak sudah kritis seharusnya akan segera diputus,” ujarnya.

Menurut pemaparan Herizal berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

“Dalam arti tanggal 31 Desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir,” tegasnya.

Pekerjaan fisik tidak boleh diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari dan melebihi tahun anggaran. Dari PPKOM dan pengguna anggaran, akan memutus kontrak dengan dibuat berita acara putus kontrak. Dan kemudian dianggarkan tahun berikutnya. Sedangkan untuk pembayaran, Herizal menyampaikan akan dilaksanakan sesuai dengan hitungan prestasinya pada saat putus kontrak, sudah sampai berapa persen, Herizal mencontohkan jika prestasinya sudah 90 persen, maka yang dibayarkan adalah sejumlah 90 persen.

DPC AWPI Lampung Timur sudah beberapa kali melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi terkait beberapa kegiatan yang diduga banyak terjadi penyimpangan, namun tidak pernah di jawab oleh pihak-pihak OPD terkait.

“Kuat dugaan kami, kondisi ini sengaja di ciptakan oleh pihak-pihak tertentu dan merupakan bagian sebuah skenario untuk menutup-nutupi kondisi Lampung Timur yang saat ini lagi terpuruk oleh pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur diduga banyak kegagalan di berbagai bidang,” katanya.

Ini menunjukkan secara nyata kondisi keuangan, kondisi sistem pengelolaan dan pengendalian keuangan yang carut marut, dugaan adanya pengondisian dalam pelaksanaan penegakan hukum di Lampung Timur, karena dari berbagai dugaan yang timbul, salah satu yang menguatkan dugaan itu adalah terlalu banyak penyimpangan dan pelanggaran dan melibatkan banyak pihak serta pola dan sistem kontrak kerja dengan pihak ketiga di duga banyak perubahan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Namun sejauh ini belum ada tindakan tegas serta penanganan oleh para pihak aparat penegak hukum, seolah-olah kondisi ini di biarkan walaupun sebenarnya sudah banyak di publikasikan dan di laporkan oleh beberapa pihak pada beberapa lembaga negara yang seharusnya berperan sebagai lembaga dalam penegakan hukum yang objektif, independen, profesional serta proporsional,” pungkas Herizal. (EDO)