Tebo – Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega memerintahkan Seksi Propam Polres Tebo untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo. Perintah penyelidikan tersebut terkait dugaan adanya menggelapkan barang bukti berupa uang senilai Rp18 juta saat penangkapan terhadap Azumar alias Zuma dan Adrian Alias Alung.
Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindakan pidana narkotika di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo pada Oktober 2022 lalu.
Dugaan penggelapan barang bukti tersebut mencuat setelah Zainal Abidin, ayah dari salah seorang pelaku meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui akun Instagram.
Zainal mengungkapkan, “oknum Satresnarkoba Polres Tebo pada saat penggerebekan diduga ikut mengamankan uang senilai Rp18 juta sebagai barang bukti,” pungkanya. (Noval)


