Bagan Siapi-api – Perjudian berkedodok Gelanggang Permainan Tembak Ikan (Gelper) dan Dadu Sangkuang berlokasi di jalan Manggis 50 persis depan kantor Polsek Bangko semakin merajalela seolah tidak tersetuh hukum. Bahkan telah di beritakan oleh media pemilik arena perjudian diduga bernama Akeng semakin memperluas usaha ilegal tersebut.

Mengacu pada definisi di Pasal 303 KUHP (ayat 3), judi adalah permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Pertaruhan terkait dengan keputusan dalam perlombaan atau permainan, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain, serta segala pertaruhan yang lain, juga termasuk judi.

Perjudian di jalan Manggis 50 sudah mulai meresahkan masyarakat, beberapa dampak yang mulai timbul adalah keretakan rumah tangga, dimana uang belanja para istri mulai berkurang, karena suami lebih sering kalah dari pada menangnya. Kejahatan semakin meningkat, riskan pencurian, perampokan dan tindak kriminal lainnya.

Salah satu warga saat di wawancarai namun namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, “arena perjudian di jalan Manggis sepertiya tidak menghargai aparat penegak hukum, ini harus di suarakan melalui media agar pihak kepolisian tidak tutup mata,” ujarnya, Sabtu 13/1/2023.

Lanjutnya, “isunya lokasi perjudian tersebut diduga milik Akeng, dia disebut-sebut salah seorang dari penanam modal diarena Perjudian Gelanggan Permainan Tembak Ikan tersebut. Kami sering mendengar ada kegaduhan saat melayani pemain atau pemasang,” ungkap sumber lagi.

Mengutip Tempo.co pada 18 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.

“Bapak kapolri, mana janjinya apabila ada didaerah membuat kegiatan perjudian akan ditindak tegas, buktinya beberapa hari yang lalu ada awak media mengungkapkan kepublik, tapi tidak di gubris oleh aparat TNI-POLRI,” ucap warga.

Warga berharap kepada Kapolresta Rokan Hilir dan bapak DANDIM Rokan Hilir, agar dapat memerintahkan anggotanya lakukan penindakan. “Kami harapkan kepada Kapolres segera tutup dan tangkap pelaku perjudian lokasinya di jalan Manggis dekat persimpangan Hotel Kesuma,” pungkasnya. (Legiman)