Merangin, Jambi – Kasus penembakan oleh orang tidak di kenal yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau kabupaten Merangin terhadap Korban salah satu warga Desa Kibul, kecamatan Tabir Barat kabupaten Merangin yang pada saat itu korban hendak pulang kerumahnya di Desa Kibul, dalam perjalanan korban ditembak, diduga menggunakan senjata api oleh orang tidak di kenal yang mengenai di tubuh bagian punggung belakang, hingga peluru bersarang di dalam perut korban, (kejadian 11 Desember 2022 yang lalu ).
Berjalan nya waktu pada hari ini, Isu yang bekembang di masyarakat, bahwasanya telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, informasi tersebut dikuatkan dengan pengakuan dari warga Desa Kibul Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin narasumber yang bisa dipercaya.
Keterangan sumber melalui selulernya, “Bang apakah benar terkait informasi yang beredar bahwa antara pelaku dan korban yang terjadi penembakan oleh orang yang tidak dikenal telah berdamai?… tanya awak media. Dijawab narasumber “Benar bang pelaku dan korban penembakan itu sudah berdamai,” ucapnya dengan tegas.
Terkait informasi dengan terjadinya perdamaian ini tentunya menjadi tatangan berat bagi pihak kepolisian wilayah hukum Merangin dalam penegakan hukum dan memberatas penggunaan senjata api secara ilegal, tentunya hal ini bertolak belakang dengan Marwah hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.
Apabila kebenaran perihal perdamaian itu benar terjadi dan tidak ada penindakan hukum kepada pelaku penembakan, maka ini akan mencederai dan melukai hati masyarakat, selain opini tumpulnya penegakan hukum, akan tetapi makin membuat kekhawatiran dimasyarakat akan kebebasan penggunaan senjata api untuk melukai orang lain dan di yakini dikemudian hari akan ada terjadi lagi serupa kasus ini apabila tidak ada penegakan hukum.
Menyikapi issue dan kebenaran informasi itu, kami selaku insan pers sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menindak dan melakukan penegakan hukum tanpa pandang derajat dan kedudukan sosial pelaku, semua harus sama di mata hukum, jangan sampai masyarakat beropini negatif kalau tumpulnya hukum itu kepada orang yang kaya dan bisa di tukar dengan harta.
Selanjutnya kami berharap kepada kepolisian republik Indonesia untuk segera melakukan penindakan hukum kepada pelaku, kalau benar informasi telah terjadinya perdamaian antara korban dan pelaku, Itu sebenarnya telah membuat jalan terang kepada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dan dijerat dengan hukum yang berlaku.
Opini yang beredar kencang dimasyarakat dan hal ini tidak bisa dipungkiri, diduga pelaku penembakan tersebut adalah bos alat berat dan pemain tambang emas tampa izin ( PETI), Menurut informasi dari narasumber, pelaku membayar uang sebanyak Rp 150 juta dan pemilik alat membayar 150 juta, totol 300. (Syargawi)


