Bengkalis – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil membeku seorang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial JI (31) di sebuah rumah jalan Pedekik Gang Sejahtera, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis pada hari Selasa (17/01/23) siang.

Ia ditangkap berdasarkan laporan warga berinisial ZL (19) dan rekaman CCTV di TKP kejadian Jalan Yos Sudarso kelurahan Bengkalis bersama barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX 135 cc ditambah 1 unit Sepeda.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza SIK MH lewat press releasenya, Rabu (17/01/2023) menjelaskan kronologi penangkapan atas laporan dari warga berinisial ZL (Pelapor).

“Berdasarkan laporan tersebut, kita perintahkan tim Sat Reskrim dipimpin Kanit Pidum IPTU Gogor Ristanto untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dengan petunjuk rekaman CCTV di tkp,” jelasnya.

Setelah diketahui pelaku berada di rumah kakak kandungnya di jalan Pedekik, Gang Sejahtera Desa Pedekik pada tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Tim langsung melakukan penangkapan. Dimana saat itu JI (Pelaku) sedang makan dan ketika dilakukan interogasi, JI mengakui perbuatannya.

‘Ia pun menunjukan tempat menyembunyikan sepeda motor curian tersebut, yang disimpan di gudang belakang rumah kosong jalan Yos Sudarso, lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis,” paparnya.

Pelaku melakukan aksi pada hari Selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 13.15 WIB, saat itu korban tiba ditempat kerja di jalan Yos Sudarso Bengkalis Kota, dengan mengendarai sepeda motor MX dengan Nopol BM 4161 DO, merek Yamaha, warna Hitam Silver. Korban memarkirkannya di sebelah bengkel tempat bekerja.

“Kemudian setelah pukul 15.30 WIB, korban disuruh oleh bos untuk membeli gorengan ke kedai depan dekat tempat kerja, setelah korban keluar dan melihat ke sebelah  dimana memarkirkan sepeda motornya, kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.

“Korban melihat CCTV bengkel tersebut dan melihat seseorang yang tidak dikenal membawa sepeda motor korban ke arah jalan Sudirman.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 4.400.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut. (Simon Parlaungan)