Jakarta – Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya kasus pembunuhan Brigadir J memasuki tahap akhir. Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan hukuman vonis mati kepada Ferdy Sambo. Dalam pertimbangan vonis disampaikan Wahyu tidak ada hal yang meringankan perbuatan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Hakim saat sidang vonis Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Wahyu Iman Santoso saat ini merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Wahyu telah menjabat Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022.

Sebelumnya Wahyu pernah menempati posisi penting diantaranya :

  • Ketua PN Denpasar,Bali
  • Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah
  • Ketua PN Kelas 1A Batam, Kepulauan Riau
  • Ketua PN Kelas 1B Kediri, Jawa Timur.

Sebagai hakim, berbagai kasus sudah ditangani Hakim Wahyu. Salah satu kasus yang pernah ditangani yakni korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan, Dade Angga pada 2010. Dimana Bupati Pasuruan tersebut terjerat kasus korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.

Wahyu juga pernah tangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Ketika itu Wahyu menjabat sebagai hakim di PN Jaksel, menolak gugatan yang diajukan Eltinus dan memenangkan KPK. (Red*)