Rohil – Diduga terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, seorang oknum polisi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama temannya ditangkap tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.
Oknum ditangkap terlibat narkoba itu yakni berpangkat AIpda berinisial HGA berusia sekiar 37 tahun, warga Kampung Melati, Gang Cendana, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil.
Sementara temannya yang tertangkap dan hanya berstatus pekerja Wiraswasta yaitu berinisial MZ berusia sekitar 32 tahun, warga Jalan Jendral Sudirman, RT. 005, RW.001, Kepenghukuan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto SH.SIK.MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, Jumat (24/2/2023) menjelaskan bahwa tersangka berinisial HGA tersebut beberapa hari kemarin baru menjalani sidang kode etik Polri terkait kasus tersebut dan tidak masuk dinas.
Diterangkan Juliandi, bahwa dua tersangka diamankan pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 01.00 WIB tepatnya di sebuah rumah Jalan Jendral Sudirman, RT. 005, RW.001, Kepengjuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil.
Kronologis penangkapannya
Informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan jendral Sudirman RT. 005, RW.001, Kepenghukuan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Kasat Res Narkoba Res Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan cara mencari informasi tempat dan ciri-ciri terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut. Tepatnya sekira pukul 01.00 WIB, tim opsnal melakukan pengerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Opsnal Sat Narkoba melihat 2 orang berada di bagian belakang rumah atau dapur, yang mana 1 orang pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang 1 bungkus kotak rokok,” jelasnya.
Juliandi menambahkan, “Barang Bukti (BB) diamankan yaitu 2 (dua) bungkus plasatik benik klip merah berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 15 (lima belas) buah plastik kosong klip merah, 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna, 1 (satu ) unit sepeda motor.
“Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif narkoba, dan atas perbuatan kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tutup AKP. Juliandi. (Legiman)
Sumber: Humas Polres Rohil


