Rohil – Diduga jual sabu ke masyarakat dan pelajar, seorang pria Target Operasi bersama 4 Sindikatnya digerebek Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil). Senin 27 Februari 2023, Pukul 10.00 WIB.
TO berinisial AS alias Agus alias Tesen (37) alamat Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, digerebek sedang bersama IDS alias Sadis (37) alamat Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang, KEL alias Pendi (38) alamat Desa Berandan Timur Baru-Langkat, Sumut. MS alias Ganda (20) Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang. Setelah dikembangkan serta pula AP alias Ari (24) tahun alamat Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang.
TO dan 3 lainnya di gerebek di Teluk bano I Kepenghuluan Teluk bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, dan 1 lainnya yang diduga sebagai penyuplai Sabu di Jalan Pasar Kamis kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang dan di Jalan Karya Desa Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Senin 27 Februari 2023 pukul 14.00 WIB. Dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH., SIK.,MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya Pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu.
“Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Bangko Pusako AKP Lumban Toruan, SH memerintahkan agar Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ungkap AKP Juliandi.
Pada saat penggerebekan ditemukan 5 buah plastik bening berisikan butiaran-butiran kristal yang diduga Narkotika, serta barang-barang lainnya yang ada kaitannya dengan Narkotika. Saat itu Agus mengakui bahwa butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari IDS alias Sadis.
Melalui Hp milik IDS, didapat info penitipan shabu milik MS, kemudian unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap MS alias Ganda dan ditemukan 1 bungkus plastik berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AP alias Ari di Jln Karya Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang, dari AP ditemukan 12 bungkus plastik berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu.
Hasil tes urine tersangka, setelah dilakukan hasilnya kelimanya didapati positif, dan setelah itu terlapor di sangkakan sesuai dengan Pasal 114 Ayat Ke-2 Jo Pasal 112 Ayat Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” (Legiman)
.
Sumber: Humas Polres Rohil


