Rohil – Tiga orang sindikat pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Meranti Kabung Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir. Dan sita barang bukti (BB) 3,37 gram, Rabu 1 Maret 2023. Pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku adalah inisial RA alias Alfin Bin Adi Mardino (21 Tahun) alamat Dusun Meranti Kabung Kepenghuluan Tanjung Medan, AR alias Doli (26 Tahun) alamat Pondok Pulau Kepenghuluan Tanjung Medan, dan DRS alias Dedi (23 Tahun) alamat Pondok Pulau Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Disampaikan Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH., “benarkan telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud,” ungkapnya.

“Mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di TKP, lalu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal polsek pujud untuk melakukan penyelidikan, sesampainya di TKP tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang bernama saudara RA alias Alfin, saudara AR alias Doli, serta DRS alias Dedi yang sedang duduk didalam sebuah rumah,” ungkapnya.

“Penggeledahan turut di dampingi kerua RT setempat ditemukan 1 buah kotak warna hitam disembunyikan di anak tangga. Setelah diperiksa isi kotak tersebut ditemukan 4 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu,” jelas Juliandi.

“Disaku celana pelaku ditemukan uang Rp1.290.000, – yang berdasarkan pengakuannya uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian di interogasi ketiga orang yang diamankan diketahui barang haram tersebut milik Alfin yang diserahkannya kepada Doli untuk dijual oleh bersama tersangka Dedi,” jelas Juliandi.

Dari keterangan ketiga pelaku polisi juga mengantongi seorang inisial N (dalam lidik).

Kepada ke 3 tersangka telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine, untuk dugaan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Juliandi. (Legiman)