Bengkalis – Melakukan pekerjaan rangkap, Nekad jual Narkotika jenis “serbuk putih” (Sabu), Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WR (31) warga Jalan Baru Duri Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ditangkap Polisi.
Penangkapan berawal dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kemidian Tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi Akurat pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023. sekira Pukul. 21.00 WIB target berada di rumah, jalan baru duri XIII desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dilakukan penangkapan,” ucap Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, pada hari Jum’at (3/3/2023).
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 bungkus plastik pack berisi diduga Narkotika jenis Sabu berat 3,08 gram di dalam 1 buah dompet pelangi, 1 unit handphone android merk vivo warna biru, dan Uang tunai Rp 300.000,” ungkapnya.
Saat melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal “serbukputih” tersangka mengakui miliknya. “Serbuk putih tersebut didapatnya dari FA (sudah tertangkap). Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba AKP Tony Armando (Simon Parlaungan/ Rilis)