Rohil, Riau – Diduga edarkan Narkoba jenis sabu-sabu, seorang buruh dan seorang ibu rumah tangga (IRT) berhasil di cokok Tim opsnal unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir dirumahnya, Kamis 2 Maret 2023 Pukul 21.30 WIB.
Ag alias Geri (38Tahun) di cokok dirumahnya yang berada di Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kab Rokan Hilir. Sementara SW alias Markona (34Tahun) di cokok dirumahnya di Pasar Siti Maryam Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir seberat 9,83 gram barang bukti berhasil di sita petugas.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH., SIK.,MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi., SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Kotor 9,83 gram, oleh Polsek Pujud.
Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul15.00 WIB diperoleh informasi tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Siarang-arang Kepenghuluan Siarang arang Kecamatan Pujud, lalu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Tim opsnal sekira pukul 21.30 WIB, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku Ag alias Geri yang sedang duduk didalam sebuah rumah, Tim opsnal menemukan 3 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu, 1unit timbangan digital warna silver, 1buah gunting, 1buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah pipet bening, 1 bungkus kotak rokok sampoerna mild, 1 unit hp oppo warna hitam dan 1 unit hp samsung lipat warna putih,” jelas AKP Juliandi. Penggeledahan di dampingi ketua RT setempat, juga ditemukan barang bukti lainnya dibawah jendela.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diperolehnya dari saudara inisial P (dalam lidik) yang dipesan melalui saudari SW alias Markona.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saudari SW alias Markona dirumahnya yang masih satu kampung dengan saudara Ag alias Geri, dari keterangan saudari SW alias Markona ianya mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saudara Ag alias Geri adalah narkotika jenis sabu yang dipesannya dari inisial P yang mana saudari SW alias Markona ada mendapatkan upah dari saudara P sebesar seratus ribu rupiah/gram dari narkotika jenis sabu yang dijual oleh saudara Ag alias Geri.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Adapun keseluruhan barang bukti yang dibawa, 3 bungkus plastik bening klip merah berisikan yang di duga Jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah berisikan di duga sabu-sabu, 1unit timbangan digital warna silver, 1 buah gunting, 1 buah bungkus rokok merk sampoerna mild,1 lembar tisu warna putih,1 buah plastik bening klip merah, 1 buah pipet bening,” jelas AKP juliandi.
Juga,1buah alat hisap sabu/bong ,2 buah mancis warna ungu, 1 unit hp samsung warna biru muda, 1 unit hp oppo warna hitam,1 unit hp samsung lipat warna putih.
“Keduanya positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Legiman)
Sumber : Humas Polres Rohil