Rohil – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) lakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jln Lintas Riau-Sumut simpang Martabak Kelurahan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Batu Barat Kabupaten Rohil. Kamis 2 Maret 2023. Pukul 16.30 WIB.
Tidak sia-sia, Penggerebekan atas tindakan informasi yang diperoleh dari masyarakat itu membuahkan hasil, lelaki berinisial NM alias Naek (43) terbukti kedapatan menyimpan benda terlarang didalam bungkus rokok gudang garam di dapurnya rumahnya seberat kotor 2 gram, kemudia di amankan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, S., SIK.,MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu, oleh unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
“Berawal dari informasi warga di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian diperintahkan tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Randi Pandapotan Tamba, S.Sos untuk menyelidiki,” ungkap AKP Juliandi.
“Setelah membuat rangkaian penyelidikan tim opsnal melihat saudara inisial NM alias Naek sedang berada dirumahnya, didampingi RT setempat tim opsnal langsung menggrebek rumah pelaku. Dalam penggeledahan ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam yang didapati berisikan 2 buah plastik bening dan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu serta ditemukan juga didapur rumah pelaku yaitu 1 buah bong serta satu buah mancis dan 1 buah hp merk Oppo warna merah,” jelasnya.
“NM alias Naek mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan selanjutnya NM alias Naek
beserta barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut,” urai Kasi Humas Polres Rohil.
Untuk barang bukti yang dibawa, adalah 13 Paket Narkotika Jenis sabu-sabu dengan Berat Kotor 2gram dengan rincian berat pembungkus 1,28gram dan berat bersih 0,72 gram, 1 Buah Kotak Rokok Gudang garam, 1 Buah Hp merek Oppo Warna merah,1 Buah bong (Alat Penghisap Sabu), 1 Buah Mancis, dan 2 Buah Plastik Bening.
“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” imbuhnya. (Legiaman) Sumber: Humas Polres Rohil


