Rohil – Setelah lewat dari batas perjanjian yang tertuang dalam surat yang ditanda tangani antara Pihak Pertama bernama Helmi lahir di Bagan Siapi-api (20/9/1980) dan Pihak Kedua Hamidah lahir di bagan Siapi-api (24/10/1967) dengan isi perjanjian pengembalian titipan uang sebesar Rp. 45.000.000 di bubuhi bermatrai dengan para saksi Firdaus dan Ponidi tertanggal 24 Desember 2022, maka pihak kedua Hamidah minta Helmi kembalikan uang titipan tersebut karena batas pengembalian uang bulan Januari 2023 sudah lewat waktunya.

Hamidah menduga Helmi telah menipu dan membohongi kesepakatan bayar tersebut.

Surat perjanian pembayaran titip uang sebesar Rp 45 Juta Rupiah

Dijelaskan Hamidah, “awalnya Helmi menyanggupi mengurus sertifikat tanah saya dan keluarga lainnya, termasuk pengurusan membayarkan pajak. Lebih setahun hingga saat ini sertifikat tak kunjung selesai, sementara uang untuk kepengurusan 14 buah surat termasuk pajaknya sudah di transfer kepada Helmi Rp. 150 Juta sesuai permintaannya,” jelas Hamidah.

Tim media komfirmasi terhadap Helmi, pihaknya membenarkan, “buk Ida menyuruh saya untuk melakukan pengurusan sertifikat dan pembayaran pajak milik saudari Ida warga Petisah Medan provinsi Sumatra Utara, namun berkas yang saya urus di BPN ditolak kerna banyak kekurangan dan tidak memenuhi persyaratan, begitu juga pembayaran pajaknya, tapi saya berjanji dalam waktu dekat ini akan kembalikan kepada yang bersangkutan,” pengakuan Helmi yang juga seorang okmun LSM.

“Uang tersebut sekitar lebih kurang 40 juta terpakai saya,” ujar Helmi Rabu 22/2/2023 pukul 9,30 WIB di kedai kopi depan toko Indah Bangunan kota Bagan Siapi-api.

Tim media juga menelusuri ke BPN dan Dinas Perpajakan, saat di komfirmasi tim media mendapat jawaban bahwa tidak pernah ada kepengurusan sertifikat dan pajak atas nama Hamidah oleh Helmi.

Setelah batas waktu perjanjian berakhir, saudari Ida berusaha mencari Helmi kerumahnya namun saudara Helmi tidak pernah ada di rumah, “bahkan WA pun tidak pernah di balas lagi,” kesal Hamidah.

Melalui media ini Hamidah berharap Helmi dapat mengembalikan segera uang miliknya, Pihaknya juga mengatakan bahwa jika Helmi tidak segera mengembalikan maka permasalahan ini akan di bawa ke ranah hukum.

“Sengaja kami expos melalui media agar masalah ini dapat dibawak kerana hukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara kita. laporan kami sudah memenuhi unsur sesuai surat perjanjian pengembalian titipan uang sebesar Rp. 45 juta rupiah,” pungkasnya. (Legiman)