Rohil, Riau – Upaya keras Sat Reskrim Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako untuk memburu otak pelaku pembunuhan terhadap AS(37)warga dusun Bourtream RT 27 RW 12 kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir membuahkan hasil.
Hal ini terbukti dengan ditangkapnya PN (42) warga dusun Karya Maju RT 002 RW 001 kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan Hilir di Kelurahan Tanjung Mulya Kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi melalui Kasi Humas, AKP Juliandi SH, Selasa (14/3/2023) membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Akhirnya satu pelaku atas nama PN berhasil ditangkap, penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan dari dua tersangka, yakni Ns Br S dan PP alias Ketuk yang telah diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako beberapa hari lalu,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka MS Br S, bahwa tersangka PN diduga kuat telah melarikan diri kedaerah Sumatera Utara. Berbekal informasi itu, kemudian tim opsnal Reskrim Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako yang dipimpin oleh Ipda All Hidayat STrK langsung melakukan pengejaran hingga ke Sumatera Utara.
Kerja keras ini pun membuahkan hasil kala tim gabungan mendapatkan lokasi persembunyiannya. Dengan gerak cepat dan tanpa perlawanan, dirinya mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban AS dengan cara meminta bantuan PP alias Ketuk dan istrinya MS Br S untuk membunuh korban dengan cara mengajak korban kelahan miliknya dengan alasan survey lahan. dan sementara itu PN dan PP alias Ketuk sudah menunggu di lahan tersebut,” ungkap Juliandi.
“Setelah korban dapat diajak ke lahan tersebut korban langsung di bacok oleh tersangka PP alias Ketuk tepat dibahagian leher dan wajah sehingga korban jatuh tersungkur dan setelah korban sudah tergeletak,giliran tersangka PN mendekati dan membacok bahagian kepala sebanyak 2 kali selanjutnya tersangka MS alias S langsung pergi meninggalkan tempat kejadian,” jelas Juliandi.
Atas keterangan itu, kemudian tersangka PN langsung dibawa kembali kerumahnya yang berada Dusun Karya Maju RT 002 RW 001 Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya untuk menunjukkan alat yang digunakan dalam melakukan pembunuhan tersebut.
“Dan dengan didampingi perangkat desa tersangka menunjukkan parang yang digunakan selanjutnya tersangka PN dan barang bukti dibawa kepolres rohil guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Terungkap motif pembunuhan karena dendam.
“Tersangka PN mencurigai istrinya, yakni MS Br S memiliki hubungan asmara dengan korban,” tutur Juliandi.
“Bedasarkan pemeriksaan, kedua pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 338 Subsider 340 Jo pasal 55,56 KUHPidana,dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Juliandi.
Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Tersangka dan barang bukti diamankan satu bilah parang, satu bilah parang babat, satu helai baju kaos berkerah warna hitam, satu helai celana jeans warna biru, satu helai jaket warna biru, satu helai celana dalam, satu helai kaos singlet, satu pasang sepatu boat warna kuning, satu buah topi,satu buah dompet berisikan KTP, STNK,satu unit Handphone merk Oppo, satu unit sepeda motor Suzuki merk Thunder, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna biru,satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, satu lembar hasil pemeriksaan bedah mayat (Outopsi) dan satu unit handphone merk Realme warna hitam. (Legiman)
Sumber: Humas Polres Rohil


