Rohil, Riau – Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau berhasil mengamankan seorang pengusaha jasa layanan internet secara ilegal yang berlokasi di jalan Yazid Hamta Suka Makmur RT. 003 RW. 004 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.

Saat di ciduk Pengusaha yang diketahui berinisial AS Alias Ari (29) warga Kepenghuluan Bagan Nibung langsung tak berkutik, saat di periksa, jasa layanan internet tersebut tak berizin, Kamis 16 Maret 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, “terbongkarnya jasa layanan internet secara ilegal diwilayah Simpang Kanan Rokan Hilir ini bermula dari laporan warga bahwa ada pengusaha internet yang tidak memiliki izin,” kata AKP Juliandi SH Jum’at 17 Maret 2023.

Kemudian Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir mendatangi rumah terduga pelaku, di rumahnya ditemukan jaringan internet yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus dan sebuah tiang tower yang dilengkapi degan beberapa radio tepatnya dibelakang rumah pelaku.

Setelah di introgasi pelaku mengakui dirinya menyediakan jasa layanan internet dengan menggunakan jaringan Indihome dan Lintas Jaringan Nusantara (LJN) atas dasar perjanjian kerjasama dengan Lintas Jaringan Nusantara (LJN) yang tidak dengan perizinan yang dimilikinya.

Kemudian pelaku langsung diamankan beserta barang bukti seperti 2 (Dua) Unit Radio Merek RTN 950A, 1 (Satu) Buah Mikrotik Type 5009 dan 1 (Satu) Buah Mikrotik Type 4011 ke Polres Rokan Hilir.

Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, “Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) dalam Pasal 71 Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” Pungkasnya. (Legiman)
Sumber: Humas Polres Rohil