Rohil, Riau – DS alias Danu( 45) berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir( Rohil) dirumahnya yang terletak di Jln Kuala Sungai Bakau Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, Selasa 21 Maret 2023, Pukul 10.20 WIB.
Pria mengaku sebagai nelayan ini diamankan polisi atas laporan Hendri Herman alias Awi (20). Hendri Herman alias Awi tidak terima ayahnya bernama Kim Hian alias Ahyan (44 Thn,) dipukuli terlapor dengan batu bata di Jalan Kuala Sinaboi Kecil Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi pada Selasa 21 Maret 2023. Pukul 09.00 WIB, hingga mengalami pendarahan di kepala dan sesak nafas.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak Pidana penganiayaan oleh Polsek Sinaboi.
Saat Pelapor sedang berada dirumah, tiba-tiba ayah pelapor selaku korban pulang kerumah diantar oleh dua orang masyarakat dengan berjalan kaki, yang mana sebelumnya setahu pelapor ayahnya pergi dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya dirumah orang tua pelapor langsung duduk dan seperti tidak sadarkan diri.
Kemudian pelapor membangunkan ayahnya, dan setelah ayah pelapor sadar ayah pelapor megeluh sakit dibagian kepala dan merasa sesak dibagian dada, dan setelah itu adik pelapor yang bernama Jepri (13) yang saat itu ikut dengan ayah pelapor dan mengetahui kejadian tersebut, memberitahu kepada pelapor bahwa ayahnya telah dipukul tepat dibagian kepala dengan menggunakan batu bata sampai terjatuh dari sepeda motor oleh saudara Danu. Pelapor melihat kepala ayah pelapor mengalami bengkak dan mengeluarkan darah.
Kemudian pelapor dan saksi saudari Lina, membawa ayah pelapor selaku korban ke Puskesmas Sinaboi untuk mendapatkan perawatan medis.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H. Tinambunan S.Sos., M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas beserta anggota Reskrim untuk menyelidiki keberadaan diduga pelaku.
“Mengetahui terlapor di rumahnya, Unit Reskrim menuju ke rumah diduga pelaku dan berhasil mengamankannya, pelaku di bawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut. Untuk barang bukti 1 batang batu bata yang terpecah,tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 K.U.H.Pidana,” imbuhnya. (Legiman) Sumber: Humas Polres Rohil