Deli Serdang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,3 kilogram yang diduga berasal dari Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RAS (24).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. RAS ditangkap di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (4/2/2026) siang.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria asal Meulaboh, Aceh, yang diduga membawa narkotika menuju wilayah Lubuk Pakam. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka saat berada di pinggir jalan.

“Informasi masyarakat sangat membantu. Saat melihat tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Fery Kusnadi, Senin (16/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu koper berwarna biru yang berisi enam bungkus plastik transparan dilapisi lakban kuning. Di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 6.380 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu ransel, serta tiket bus atas nama tersangka.

Kepada penyidik, RAS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial Y, warga Aceh, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami telah melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain, namun yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam pencarian,” pungkas Kompol Fery Kusnadi.