LABUHANBATU – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di dalam kotak kue bika ambon. Penangkapan dilakukan terhadap seorang penumpang bus di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (18/02/2026), pelaku yang diamankan diketahui bernama Ahmad R (49), warga Kota Medan. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu kotak kue bika ambon yang ternyata berisi paket sabu-sabu.
Saat diinterogasi, Ahmad mengaku nekat menjalankan aksinya karena tergiur iming-iming upah sebesar Rp15 juta dari seorang pria bernama Rizky yang kini masih berstatus buron.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkoba menggunakan bus angkutan umum. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa ke wilayah Muaro Bungo, Provinsi Jambi, untuk diperjualbelikan.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang diduga terkait jaringan narkoba ini.
“Kasusnya masih dalam pengembangan karena masih ada jaringan lain yang belum diamankan,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.