Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Rabu (13/5/2026), dipimpin Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian beserta jajaran.

Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga terkait dugaan peristiwa yang dialami korban anak perempuan berusia 16 tahun di salah satu hotel kawasan Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami eksploitasi seksual yang melibatkan seorang pria dewasa serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Debby.

Dalam kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, dokumen penginapan, media penyimpanan data digital, serta barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif.

Para pihak yang diamankan diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara tegas dan profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan hak-hak korban,” ujarnya.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana atau kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.