Medan | Titahnews.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Seorang pria bernama Vijay Sembiring (49) ditangkap saat diduga melakukan transaksi sabu di sebuah gubuk di Gang Tarigan, Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (13/5/2026).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,39 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp180 ribu, satu pipet sekop, serta 20 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Saat petugas melakukan transaksi pembelian sabu senilai Rp100 ribu, tersangka diduga langsung menyerahkan paket narkotika tersebut. Petugas yang telah mengintai kemudian segera melakukan penangkapan.

“Barang bukti sabu ditemukan di dalam kotak rokok yang dikuasai tersangka,” demikian keterangan petugas dalam laporan pengungkapan kasus.

Setelah menangkap tersangka, petugas melakukan pengembangan ke rumah seorang pria bernama Jayanta yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada Vijay. Namun saat penggerebekan dilakukan, pria tersebut tidak berada di lokasi.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan menegaskan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pengedar maupun pemasok.

“Polda Sumut berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.