Medan | Titahnews.com — Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pemuda, M Amri Pratama (23), dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,80 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah personel menerima informasi mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Gang Jati.
“Sesampainya di TKP, personel menerima informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi di Gang Jati,” ujar Ainul, Jumat (28/8/2026).
Saat hendak diamankan, Amri disebut sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankannya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Dari lokasi dan sekitar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Selain sabu, petugas menyita satu lusin plastik klip kosong, uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas narkoba.
Barang lainnya yang diamankan yakni 12 alat isap sabu (bong), 12 mancis yang telah dipasangi jarum, dua timbangan elektrik, satu kaleng rokok berisi pipet, serta enam jarum.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Amri mengaku diminta menjual narkoba di lokasi tersebut. Sabu yang berada dalam penguasaannya disebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Pian, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat keuntungan berupa uang Rp20 ribu, makanan dan minuman, serta kesempatan menggunakan sabu. Ia juga mengaku telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali.
Polisi kemudian membawa tersangka bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, melakukan tes urine, serta mengirim barang bukti narkotika ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Polsek Medan Area masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan Pian, pria yang disebut sebagai pemasok narkoba kepada tersangka.
Kalau ingin, judulnya juga bisa dibuat lebih menarik dan kuat untuk headline media online, misalnya: “GSN Polsek Medan Area Bongkar Transaksi Sabu di Gang Jati, Pemuda 23 Tahun Diciduk”.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.